Pelacakan lokasi tanpa izin adalah pelanggaran privasi dan melanggar Undang-Undang ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Jika pinjol menyebarkan data lokasi, foto, atau kontak keluarga ke publik, nasabah berhak melapor ke:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Polisi Cyber (Bareskrim Polri)
Mengapa Banyak yang Takut? Kepanikan muncul akibat:
- Minimnya edukasi: Banyak nasabah tidak paham hak dan kewajibannya.
- Hoaks yang beredar: Kabar palsu seperti "pinjol bisa kirim polisi" memperparah ketakutan.
- Modus penipuan tambahan: Oknum menawarkan "jasa penghapus utang" yang malah meraup uang nasabah.
Langkah Bijak Hadapi Ancaman Pinjol
Jika mendapat tekanan dari DC, lakukan ini:
- Tetap tenang: Jangan langsung percaya ancaman.
- Dokumentasikan bukti: Screenshot pesan, rekam telepon, atau simpan surel ancaman.
- Laporkan ke OJK/Kominfo: Jika merasa dirugikan.
- Hindari jasa penghapus utang palsu: Banyak yang mengaku bisa bantu, tapi ujungnya menipu.
Baca Juga: Ingin Terbebas dari Pinjol? Ini 5 Langkah Aman Hapus Akun Pinjaman Online Langsung dari HP
Jika Tidak Bisa Bayar, Apa Solusinya?
- Jujur pada pinjol legal: Negosiasi keringanan pembayaran.
- Stop bayar untuk pinjol ilegal: Fokuskan penyelesaian lewat jalur hukum.
- Ingat: Gagal bayar bukan tindak pidana: Nasabah adalah pihak yang berhak dilindungi, bukan diintimidasi.
Jangan mudah terpancing ancaman pelacakan lokasi. Pinjol bukanlah "Big Brother" yang bisa memantau setiap gerak-gerik nasabah. Yang terpenting, pahami hak Anda, laporkan pelanggaran, dan jangan biarkan rasa takut menguasai logika.
"Orang yang sedang berjuang melawan utang tidak layak ditakuti atau dipermalukan," tegas narasumber. "Masalah pasti ada jalan keluarnya."