POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak peminjam pinjaman online (pinjol) yang dibuat resah oleh tekanan debt collector, ancaman penyebaran data pribadi, hingga ketakutan berurusan dengan hukum akibat gagal bayar.
Hal ini semakin memicu kecemasan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Namun, benarkah gagal bayar pinjol akan berujung pada pidana?
Sebelum terjebak dalam kepanikan, penting untuk memahami bahwa gagal bayar utang pada dasarnya adalah persoalan perdata, bukan pidana. Artinya, peminjam tidak akan dipenjara hanya karena terlambat membayar cicilan.
Namun, tekanan dari pinjol ilegal dan maraknya penipuan berkedok "jasa penghapusan utang" justru menjadi ancaman nyata yang perlu diwaspadai.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Diduga Rekayasa Modus Salah Transfer untuk Menjebak Korban Baru
Gagal Bayar Pinjol Bukan Tindak Pidana
Menurut penjelasan dari channel YouTube Sekilas Pinjol, salah satu mitos yang sering membuat peminjam panik adalah anggapan bahwa gagal bayar atau galbay pinjol bisa berujung penjara.
Faktanya, menurut hukum Indonesia, gagal bayar utang termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana. Artinya, polisi tidak akan menangkap seseorang hanya karena terlambat atau gagal membayar pinjol.
“Ini murni urusan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Selama tidak ada unsur penipuan sejak awal, gagal bayar tidak akan berujung pada proses hukum pidana,” jelas seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pinjol ilegal yang kerap menggunakan ancaman, teror, bahkan penyebaran data pribadi untuk menekan peminjam.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Begini Cara Cek dan Hapus Data di SLIK OJK
Waspada Modus Penipuan Baru: Jasa Penghapusan Data dan Joki Pinjol
Selain tekanan dari debt collector, korban gagal bayar juga harus waspada terhadap oknum penipu yang mengincar mereka.