Pinjol Bisa Lacak Lokasi Nasabah yang Galbay? Ini Fakta dan Mitos yang Perlu Diketahui

Minggu 25 Mei 2025, 12:00 WIB
Klaim debt collector punya cyber team untuk lacak nasabah, benar atau gertakan? Cek penjelasan lengkap beserta tips aman dari intimidasi pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Klaim debt collector punya cyber team untuk lacak nasabah, benar atau gertakan? Cek penjelasan lengkap beserta tips aman dari intimidasi pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, beredar kekhawatiran di masyarakat mengenai kemampuan pinjaman online (pinjol) dalam melacak lokasi nasabah yang galbay (gagal bayar).

Banyak yang bertanya-tanya: benarkah pinjol bisa mengetahui posisi kita secara real-time? Ataukah ini hanya taktik intimidasi semata?

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat seiring maraknya kabar bahwa pinjol mampu melacak lokasi nasabah secara akurat.

Faktanya, ancaman seperti "Kami bisa lacak di mana pun kamu berada" kerap dilontarkan debt collector untuk memaksa pembayaran.

Baca Juga: Galbay Pinjol Bukan Pidana, Tak Perlu Panik! Begini Cara Atasi Sesuai Hukum

Namun, sejauh mana klaim ini valid? Simak analisis mendalam berikut untuk memisahkan antara fakta dan gertakan semata.

Ancaman Cyber Team atau Sekadar Gertakan?

Beberapa nasabah mengaku mendapat pesan mengancam dari debt collector (DC) pinjol, seperti: "Kami punya cyber team yang bisa lacak lokasi kamu. Kamu enggak bisa kabur!" Pesan seperti ini kerap memicu kepanikan, terutama bagi mereka yang terlilit utang.

Namun, menurut sejumlah analisis, klaim tersebut lebih bersifat gertakan psikologis ketimbang fakta. Faktanya, bisnis pinjol bukanlah lembaga intelijen atau aparat hukum. Mereka adalah perusahaan komersial yang bertujuan mengembalikan dana, bukan menyamar sebagai agen rahasia.

"Ini lebih ke taktik menekan nasabah agar cepat membayar," jelas seorang pakar keuangan digital. "Istilah 'cyber team' sengaja dipakai agar terdengar mengerikan, padahal tidak sefaktual itu."

Benarkah Pinjol Bisa Lacak Lokasi?

Secara teknis, beberapa aplikasi pinjol memang meminta izin akses lokasi saat diinstal. Namun, kemampuan mereka terbatas:

  • Hanya saat aplikasi aktif: Mereka tidak bisa melacak secara real-time 24/7.
  • Data terbatas: Umumnya, yang terlihat hanya lokasi terakhir saat login atau alamat yang diisi saat pendaftaran.
  • "Kalau ada DC bilang, 'Saya tahu kamu ada di mana,' itu kemungkinan besar tebakan atau upaya intimidasi," tambah sumber tersebut.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Diduga Rekayasa Modus Salah Transfer untuk Menjebak Korban Baru

Pelacakan lokasi tanpa izin adalah pelanggaran privasi dan melanggar Undang-Undang ITE serta UU Perlindungan Data Pribadi. Jika pinjol menyebarkan data lokasi, foto, atau kontak keluarga ke publik, nasabah berhak melapor ke:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Polisi Cyber (Bareskrim Polri)

Mengapa Banyak yang Takut? Kepanikan muncul akibat:

  • Minimnya edukasi: Banyak nasabah tidak paham hak dan kewajibannya.
  • Hoaks yang beredar: Kabar palsu seperti "pinjol bisa kirim polisi" memperparah ketakutan.
  • Modus penipuan tambahan: Oknum menawarkan "jasa penghapus utang" yang malah meraup uang nasabah.

Langkah Bijak Hadapi Ancaman Pinjol

Jika mendapat tekanan dari DC, lakukan ini:

  • Tetap tenang: Jangan langsung percaya ancaman.
  • Dokumentasikan bukti: Screenshot pesan, rekam telepon, atau simpan surel ancaman.
  • Laporkan ke OJK/Kominfo: Jika merasa dirugikan.
  • Hindari jasa penghapus utang palsu: Banyak yang mengaku bisa bantu, tapi ujungnya menipu.

Baca Juga: Ingin Terbebas dari Pinjol? Ini 5 Langkah Aman Hapus Akun Pinjaman Online Langsung dari HP

Jika Tidak Bisa Bayar, Apa Solusinya?

  • Jujur pada pinjol legal: Negosiasi keringanan pembayaran.
  • Stop bayar untuk pinjol ilegal: Fokuskan penyelesaian lewat jalur hukum.
  • Ingat: Gagal bayar bukan tindak pidana: Nasabah adalah pihak yang berhak dilindungi, bukan diintimidasi.

Jangan mudah terpancing ancaman pelacakan lokasi. Pinjol bukanlah "Big Brother" yang bisa memantau setiap gerak-gerik nasabah. Yang terpenting, pahami hak Anda, laporkan pelanggaran, dan jangan biarkan rasa takut menguasai logika.

"Orang yang sedang berjuang melawan utang tidak layak ditakuti atau dipermalukan," tegas narasumber. "Masalah pasti ada jalan keluarnya."


Berita Terkait


News Update