POSKOTA.CO.ID - Salah satu risiko yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat ketika menggunakan pinjaman online adalah galbay.
Fenomena gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) menjadi isu yang semakin marak di tengah tekanan ekonomi.
Ketika seseorang tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu, risiko didatangi langsung oleh debt collector (DC) menjadi kekhawatiran besar.
Lalu, sampai kapan sebenarnya pihak pinjol melalui DC akan menagih secara langsung ke rumah? Mari simak penjelasannya secara menyeluruh.
Baca Juga: Benarkah Pinjol Memiliki Tim Cyber untuk Melacak Lokasi Nasabah? Simak Penjelasannya
Tahapan Penagihan oleh Debt Collector Pinjol
Setiap penyelenggara pinjaman online, baik legal maupun ilegal, memiliki mekanisme penagihan yang bervariasi. Namun secara umum, proses penagihan lapangan terbagi dalam tiga tahap utama:
1. Masa Tenggang Awal (0–30 Hari)
Pada masa ini, pinjol biasanya hanya mengirimkan notifikasi pengingat melalui pesan singkat (SMS), email, atau panggilan telepon. Debitur biasanya masih diberikan ruang negosiasi seperti perpanjangan tenor atau penyesuaian cicilan.
2. Masa Penagihan Intensif (31–90 Hari)
Setelah lebih dari sebulan keterlambatan, intensitas penagihan meningkat. Debt collector mulai aktif menghubungi kontak darurat dan kemungkinan besar melakukan kunjungan langsung ke rumah debitur. Penagihan bersifat persuasif namun cukup menekan psikologis.
Baca Juga: Perlu Diwaspadai! Pinjol Bisa Lacak Lokasi Anda Lewat 3 Cara Ini, Begini Cara Blokirnya
3. Masa Penagihan Agresif (Lebih dari 90 Hari)
Memasuki hari ke-91 ke atas, penagihan berubah menjadi lebih agresif. DC bisa datang lebih sering ke rumah, bahkan dengan membawa surat peringatan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana pengadilan.
Dalam tahap ini, beberapa pinjol juga mulai menjual piutang kepada pihak ketiga atau perusahaan penagih utang (debt recovery agency).
Sampai Kapan DC Akan Berhenti Menagih?
Banyak yang bertanya, apakah DC akan terus datang jika utang tak kunjung dibayar? Jawabannya tidak selamanya.
- Setelah 6 Bulan: Umumnya, pihak pinjol mulai mengurangi frekuensi penagihan langsung. Beberapa perusahaan akan menghentikan kunjungan ke rumah dan beralih ke jalur digital atau telepon.
- Setelah 12 Bulan (1 Tahun): Pada titik ini, sebagian besar pinjol telah menyimpulkan utang sebagai kredit macet (non-performing loan/NPL). DC biasanya sudah tidak lagi datang langsung, dan hanya sesekali menghubungi debitur melalui media komunikasi jarak jauh.
Namun penting dipahami bahwa meskipun penagihan langsung berhenti, utang tetap tercatat dan dapat mempengaruhi skor kredit atau masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Baca Juga: Aturan Terbaru OJK Soal Pinjol: DC Dilarang Tagih Langsung ke Rumah Nasabah
Langkah Bijak Jika Terlanjur Galbay
Jika Anda sudah terjerat galbay, berikut adalah tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko dan menyelesaikan masalah secara bijak:
1. Ajukan Negosiasi Kembali
Hubungi pihak pinjol dan sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur. Banyak platform resmi yang memberikan opsi keringanan cicilan atau perpanjangan waktu bayar.
2. Restrukturisasi Utang
Jika Anda memiliki utang di beberapa platform pinjol, pertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi. Langkah ini bisa diajukan melalui platform resmi atau lembaga konsolidator keuangan.
3. Laporkan Penagihan Ilegal
Apabila DC melakukan tindakan intimidatif, mengancam, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, atau lembaga perlindungan konsumen.
4. Manfaatkan Layanan Mediasi OJK
OJK menyediakan kanal pengaduan konsumen melalui layanan resmi seperti website, surat elektronik, dan call center. Proses mediasi ini dapat membantu menemukan solusi antara debitur dan pihak pinjol.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Perlu ditekankan bahwa setiap aktivitas penagihan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech lending wajib memastikan bahwa DC mereka tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran etika dalam proses penagihan.
Debitur memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan bermartabat. Oleh karena itu, jika ada pelanggaran, masyarakat didorong untuk mencatat kronologi, merekam interaksi, dan segera melaporkannya.