Gagal Bayar Pinjol? Ini Batas Waktu DC Lapangan Menagih Utang dan Langkah Bijak yang Perlu Dilakukan

Minggu 25 Mei 2025, 14:12 WIB
Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Langkah bijak untuk menghadapi DC lapangan yang menagih utang pinjol. (Sumber: Freepik)

Banyak yang bertanya, apakah DC akan terus datang jika utang tak kunjung dibayar? Jawabannya tidak selamanya.

- Setelah 6 Bulan: Umumnya, pihak pinjol mulai mengurangi frekuensi penagihan langsung. Beberapa perusahaan akan menghentikan kunjungan ke rumah dan beralih ke jalur digital atau telepon.

- Setelah 12 Bulan (1 Tahun): Pada titik ini, sebagian besar pinjol telah menyimpulkan utang sebagai kredit macet (non-performing loan/NPL). DC biasanya sudah tidak lagi datang langsung, dan hanya sesekali menghubungi debitur melalui media komunikasi jarak jauh.

Namun penting dipahami bahwa meskipun penagihan langsung berhenti, utang tetap tercatat dan dapat mempengaruhi skor kredit atau masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Baca Juga: Aturan Terbaru OJK Soal Pinjol: DC Dilarang Tagih Langsung ke Rumah Nasabah

Langkah Bijak Jika Terlanjur Galbay

Jika Anda sudah terjerat galbay, berikut adalah tindakan yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko dan menyelesaikan masalah secara bijak:

1. Ajukan Negosiasi Kembali

Hubungi pihak pinjol dan sampaikan kondisi keuangan Anda secara jujur. Banyak platform resmi yang memberikan opsi keringanan cicilan atau perpanjangan waktu bayar.

2. Restrukturisasi Utang

Jika Anda memiliki utang di beberapa platform pinjol, pertimbangkan untuk melakukan restrukturisasi. Langkah ini bisa diajukan melalui platform resmi atau lembaga konsolidator keuangan.

3. Laporkan Penagihan Ilegal

Apabila DC melakukan tindakan intimidatif, mengancam, atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), YLKI, atau lembaga perlindungan konsumen.

4. Manfaatkan Layanan Mediasi OJK

OJK menyediakan kanal pengaduan konsumen melalui layanan resmi seperti website, surat elektronik, dan call center. Proses mediasi ini dapat membantu menemukan solusi antara debitur dan pihak pinjol.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Perlu ditekankan bahwa setiap aktivitas penagihan harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh OJK.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech lending wajib memastikan bahwa DC mereka tidak melakukan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran etika dalam proses penagihan.


Berita Terkait


News Update