WOW! Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Tembus Rp8 Juta per Bulan?

Sabtu 24 Mei 2025, 08:51 WIB
Ilustrasi. Pengurus Kooperasi Merah Putih dikabarkan dapat gaji Rp8 juta. (Sumber: Pexels/fauxels)

Ilustrasi. Pengurus Kooperasi Merah Putih dikabarkan dapat gaji Rp8 juta. (Sumber: Pexels/fauxels)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, nominal gaji pengurus Koperasi Merah Putih tengah mendapat sorotan dari masyarakat, tak terkecuali netizen di media sosial.

Warganet menyoroti besaran gaji para pengurus Koperasi Merah Putih usai beredar isu yang menyebut kalau gaji pengurus bisa menyentuh angka Rp8 juta.

Kabar ini pun dengan cepat beredar luas dan menjadi perbincangan netizen. Tak sedikit masyarakat yang langsung menunjukkan minat untuk mendaftarkan diri sebagai pengurus.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2025, Simak Jumlah dan Mekanisme Pencairan di Sini!

Di sisi lain, tak sedikit netizen yang meragukan kebenaran dari informasi yang saat ini beredar luas di media sosial tersebut.

Pasalnya, perlu diketahui bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program terbaru yang diluncurkan Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI untuk memperkuat ekonomi desa.

Oleh karena itu, banyak masyarakat yang menilai jika tidak masuk akal jika pengurus sudah bisa memperoleh gaji dengan nominal yang cukup fantastis padahal belum memiliki usaha yang kuat.

Lantas, benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai nominal Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih

Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI menanggapi kabar yang beredar luas di masyarakat mengenai gaji para pengurus Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Bupati Bandung Siap Sukseskan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan keterangan resmi di akun Instagram @kemenkop, kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang menembus angka Rp8 juta tidak benar atau hoak.

"Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Informasi tersebut tidak benar dan termasuk HOAKS," tulis akun Instagram resmi Kemenkop, seperti dikutip pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Kemenkop juga mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap sejumlah informasi yang  beredar luas di luar sana jika bukan resmi disampaikan pihaknya.

"Sumber informasi resmi hanya dapat ditemukan di media sosial resmi Kementerian Koperasi," tambahnya.

Jadi, dapat dipastikan kabar mengenai upah para pengurus Koperasi Merah Putih yang menjadi perbincangan warganet beberapa waktu belakangan ini adalah hoak.


Berita Terkait


News Update