POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (ASN) aktif dan pensiunan! Pemerintah telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan segera dibayarkan pada bulan Juni mendatang.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Istana Negara pada 11 Maret 2025, menyatakan bahwa pencairan ini bertujuan membantu kebutuhan biaya pendidikan anak dan cucu di awal tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan PNS di seluruh Indonesia
Total penerima manfaat gaji ke-13 dan THR tahun ini diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025
Pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada awal Juni 2025, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan. Jadwal ini disesuaikan dengan tahun ajaran baru.
Baca Juga: 5 Janji Kerja Prabowo di May Day Buruh Indonesia 2025, Dari Gaji Layak hingga Hapus Outsourcing
Bagi pensiunan PNS, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dengan syarat wajib: melakukan autentikasi data terlebih dahulu melalui aplikasi Andal by Taspen.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Gaji ke-13 dibayarkan penuh tanpa potongan, mencakup:
- Gaji pokok/pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan (senilai Rp72.420 per anggota keluarga)
Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Untuk ASN aktif, terdapat tambahan tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan 100 persen bagi ASN pusat, sedangkan ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal.
Kisaran Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 untuk pensiunan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688