Gaji Ke-13 PNS 2025, Simak Jumlah dan Mekanisme Pencairan di Sini!

Kamis 22 Mei 2025, 17:18 WIB
Gaji ke-13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 PNS 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan! Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2025 sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Penerima Gaji Ke-13

Gaji ke-13 akan diberikan kepada:

  • PNS aktif
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • TNI
  • Polri
  • Hakim
  • Para pensiunan, termasuk janda/duda pensiunan

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Mulai Hari Ini 1 Mei 2025 Lewat Taspen, Segini Besarannya

Jadwal dan Prosedur Pencairan

Waktu pencairan: Juni 2025

Pensiunan perlu melakukan autentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen sebelum pencairan dilakukan

Rincian Komponen Gaji Ke-13

  1. Gaji pokok atau pensiun pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)
  4. Tambahan penghasilan bagi ASN aktif
  5. Tunjangan kinerja (100% untuk ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah untuk ASN daerah)

Gaji Pokok Pensiunan yang Menjadi Dasar Perhitungan

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Gaji Ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

  • Pimpinan lembaga nonstruktural: sekitar Rp31,4 juta
  • Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
  • Sekretaris/anggota: sekitar Rp28,1 juta
  • Pegawai non-ASN dengan pendidikan SD dan masa kerja 0–10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
  • Pegawai non-ASN bergelar S2/S3 dengan pengalaman kerja di atas 20 tahun: sekitar Rp9 juta

Syarat untuk Pensiunan

  • Registrasi melalui aplikasi Andal by Taspen menggunakan NIK dan nomor Taspen
  • Verifikasi biometrik, termasuk swafoto dan pemindaian sidik jari (jika perangkat mendukung)

Baca Juga: Gaji Tenaga Honorer Setelah Menjadi PPPK: Simak Rincian Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikannya

Ketentuan Tambahan

  • ASN yang cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima gaji ke-13
  • ASN yang bekerja di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi lain juga tidak berhak

Catatan penting: Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan tanpa hambatan dan tepat waktu.


Berita Terkait


News Update