Mereka adalah perusahaan komersial yang bertujuan mengembalikan modal, bukan menyelidiki nasabah layaknya detektif.
"Ini lebih ke tekanan mental. Mereka pakai istilah 'cyber team' biar terdengar menyeramkan, padahal tidak secanggih itu," jelas seorang Sekilas Pinjol
Sejauh Mana Pinjol Bisa Lacak Lokasi?
Secara teknis, beberapa aplikasi pinjol memang meminta izin akses lokasi saat penginstalan. Namun, akses ini terbatas:
- Hanya aktif saat aplikasi digunakan: Pinjol tidak bisa melacak pergerakan nasabah 24/7.
- Data terbatas: Mereka hanya melihat lokasi terakhir saat login atau alamat yang diisi saat pendaftaran.
Jika ada penagih yang mengaku "tahu kamu sedang di mana", kemungkinan besar itu tebakan atau upaya menakut-nakuti. "Kalau mereka benar-benar bisa lacak real-time, itu sudah melanggar UU ITE dan privasi," tegas sumber dari Kominfo.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Anti Ditolak Bisa Cair Hanya dengan Nomor DANA, Ini Fakta dan Risikonya
Hukum dan Perlindungan Nasabah
Pelacakan lokasi tanpa izin adalah tindakan ilegal. Berdasarkan UU No. 11/2008 tentang ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi, penyebaran data pribadi, termasuk lokasi, dapat dikenai sanksi pidana.
Langkah jika diancam pinjol:
- Jangan panik: Verifikasi kebenaran informasi.
- Dokumentasikan bukti: Screenshot pesan, rekam percakapan, atau simpan log telepon.
- Laporkan: Adukan ke OJK (157) atau Kominfo (159).
- Waspada penipuan: Hindari jasa "penghapus data pinjol" yang menjanjikan solusi instan.
Pinjol Legal dengan Ilegal: Bagaimana Membedakannya?
Pemerintah telah mempertegas aturan:
- Pinjol legal terdaftar di OJK dan wajib menawarkan restrukturisasi utang jika nasabah kesulitan bayar.
- Pinjol ilegal tidak memiliki izin dan kerap menggunakan cara kasar.
"Stop bayar jika pinjol ilegal. Fokuskan penyelesaian melalui jalur hukum," saran Sekilas Pinjol.
Baca Juga: Sikap Pasrah Nasabah Ternyata Bisa Bikin DC Pinjol Stres Menagih, Ini Fakta Menariknya!
Edukasi sebagai Kunci
Kepanikan masyarakat banyak dipicu oleh minimnya pemahaman dan hoaks. "Banyak yang takut karena istilah 'cyber team' atau ancaman datangi polisi. Padahal, gagal bayar bukan tindak pidana," ujar seorang konsumen yang pernah menjadi korban.
Penting diingat: Nasabah yang kesulitan bayar berhak meminta keringanan dan tekanan psikologis dari pinjol tidak boleh mengalahkan logika.