POSKOTA.CO.ID - kemudahan akses pinjaman dana melalui layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi kebutuhan finansial masyarakat.
Namun, tidak semua pinjol beroperasi secara legal. Banyak penyedia pinjaman tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerapkan metode penagihan tak etis, termasuk melacak nomor HP dan meneror nasabah melalui debt collector (DC).
Pelacakan lokasi melalui nomor HP tanpa izin jelas melanggar hukum dan hak atas privasi individu.
Jika Anda pernah mengalami teror via telepon atau pesan dari pinjol ilegal, penting untuk memahami bahwa tindakan tersebut tidak sah, dan Anda memiliki hak untuk menolak serta melaporkannya.
Baca Juga: Aplikasi Pinjol Anti Ditolak Bisa Cair Hanya dengan Nomor DANA, Ini Fakta dan Risikonya
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Bagaimana Cara Mereka Melacak?
Pinjol ilegal adalah entitas pembiayaan digital yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.
Mereka kerap menyamar sebagai aplikasi resmi, menawarkan pinjaman instan tanpa syarat rumit.
Namun, dalam praktiknya, aplikasi ini sering meminta akses berlebihan terhadap data di ponsel seperti kontak, galeri, lokasi, bahkan kamera.
Setelah mendapat akses tersebut, informasi pribadi dapat disalahgunakan, termasuk untuk meneror peminjam dan menyebarkan data ke orang terdekat.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Bisa Melacak Lokasi Debitur Gagal Bayar, Ternyata Begini Caranya
Meski teknis pelacakan via nomor HP membutuhkan kerja sama dengan operator dan wewenang hukum, penyalahgunaan data dari aplikasi menjadi celah utama kejahatan digital ini.