- Penagihan kasar: Tidak menyebutkan nama aplikasi, menggunakan kata-kata kotor, menghina, bahkan mengancam.
Penagihan jenis kedua ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang disewa perusahaan pinjol.
Jika kamu mendapatkan perlakuan seperti ini, tetap tenang dan jangan panik.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walaupun pada kenyataannya, riwayat penagihan tersebut sering tidak tercatat resmi karena berasal dari pihak luar.
2. Denda Keterlambatan yang Terus Berjalan
Pinjol menerapkan denda harian yang cukup tinggi, yakni antara 0,8 persen hingga 1,8 persen per hari.
Kalau dibiarkan, denda ini bisa sangat memberatkan. Namun, menurut regulasi OJK, denda keterlambatan maksimal hanya 100 persen dari pokok pinjaman.
Jadi, jika Anda meminjam Rp2 juta, maksimal yang harus dibayar termasuk denda adalah sebesar Rp4 juta.
Tetap tenang dan jangan panik jika terkena denda. Pastikan Anda meminjam dari pinjol legal agar ketentuannya masih dalam kendali hukum.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Galbay Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Hal Ini Sekarang!
3. Didatangi oleh Debt Collector Lapangan
Ini adalah hal yang cukup menakutkan bagi sebagian orang, namun sebenarnya hal ini adalah bagian dari prosedur penagihan.
Tidak semua DC bersikap kasar. Beberapa menjalankan tugasnya secara profesional.
Apabila memang terjadi, jangan takut dan tetap tenang. Mereka hanya menjalankan tugas sesuai target yang diberikan oleh perusahaan.