POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak peminjam pinjaman online (pinjol) yang resah mengenai posisi kontak darurat (kondar) dalam proses penagihan utang.
Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah kontak darurat (kondar) bisa dimintai tanggung jawab atas utang yang bukan milik mereka?
Fenomena ini semakin marak seiring dengan banyaknya laporan mengenai intimidasi terhadap keluarga, teman, atau rekan kerja yang tercantum sebagai kontak darurat.
Faktanya, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa kontak darurat hanya berfungsi sebagai referensi, masih banyak oknum debt collector (DC) yang menyalahgunakan data tersebut.
Baca Juga: Segini Jumlah Maksimal Utang Pinjol yang Gak Bakal Didatangi DC Lapangan, Jangan Sampai Nunggak
Mereka kerap menghubungi kontak darurat dengan cara-cara tidak etis, seperti mengancam, memaksa, atau bahkan menyebarkan informasi utang ke pihak lain.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi mereka yang tidak paham regulasi pinjol. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang berlaku, dan apa saja langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi kontak darurat dari tekanan tidak wajar? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan channel YouTube Sekilas Pinjol.
Kontak Darurat Bukan Penanggung Utang
Berdasarkan penjelasan dari Sekilas Pinjol, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kontak darurat tidak memiliki tanggung jawab hukum atas pinjaman yang diajukan oleh peminjam. Mereka hanya berfungsi sebagai referensi tambahan jika peminjam tidak bisa dihubungi.
Namun, dalam praktiknya, banyak debt collector, terutama dari pinjol ilegal atau yang beroperasi di luar aturan, yang menyalahgunakan data kontak darurat. Beberapa tindakan yang kerap terjadi antara lain:
- Menghubungi kontak darurat dengan nada mengancam.
- Menyebarkan informasi bahwa peminjam memiliki utang.
- Memaksa kontak darurat untuk menagih atau bahkan membayar utang.
Tindakan tersebut jelas melanggar aturan OJK dan dapat dilaporkan.
Baca Juga: 5 Fakta Tentang Pinjaman Online yang Jarang Diketahui: Galbay Pinjol Bukan Berarti Pidana!