POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus penyalahgunaan data, penagihan tak manusiawi, hingga bunga mencekik menjadi ancaman nyata dari pinjol ilegal.
Masyarakat perlu waspada terhadap bahaya yang ditimbulkan serta memahami langkah-langkah untuk memverifikasi legalitas suatu aplikasi pinjaman online.
Legalitas pinjol merupakan aspek mendasar untuk memastikan perlindungan hukum dan keamanan data pengguna.
Aplikasi pinjaman online yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mematuhi regulasi, termasuk batas bunga, prosedur penagihan, serta perlindungan data pribadi.
Baca Juga: Risiko Serius Mengintai! Ini Dampak Ganti Nomor HP Saat Terlilit Utang Pinjol
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap mengeksploitasi kelengahan masyarakat melalui tawaran pencairan dana cepat tanpa verifikasi ketat.
Tanpa legalitas, pengguna pinjol tidak mendapat perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran atau tindak kejahatan. Oleh karena itu, mengecek legalitas pinjol harus menjadi langkah awal sebelum mengajukan pinjaman.
Cara Resmi Mengecek Legalitas Pinjol
Berikut adalah tiga cara mudah dan resmi untuk memastikan legalitas aplikasi pinjol:
1. Via WhatsApp Resmi OJK
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157
- Kirim pesan berisi nama aplikasi pinjol
- Bot OJK akan merespons dalam waktu kurang lebih 5–10 menit
Langkah ini sangat praktis bagi masyarakat awam dan dapat dilakukan kapan saja selama hari kerja.
Baca Juga: Waspada Jangan Sampai Galbay! Ini Risiko Penggunaan Pinjol dan Strategi Bijak Mengelolanya
2. Melalui Website OJK
- Akses laman resmi: www.ojk.go.id
- Masuk ke menu Informasi Keuangan dan Non-Keuangan
- Pilih submenu Fintech dan cari nama aplikasi yang ingin dicek
Database OJK diperbarui secara berkala setiap hari kerja dan menjadi referensi utama untuk memastikan legalitas aplikasi.
3. Hubungi Kontak Resmi OJK
- Telepon Call Center 157 (tersedia 24 jam)
- Kirim email ke: [email protected]
- Cantumkan detail aplikasi serta bukti pendukung (screenshot, iklan, dll)