Waspada Jangan Sampai Galbay! Ini Risiko Penggunaan Pinjol dan Strategi Bijak Mengelolanya

Sabtu 24 Mei 2025, 14:00 WIB
Ilustrasi - Terjerat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - Terjerat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Galbay merupakan kependekan dari gagal bayar, yakni kondisi ketika debitur tidak mampu melunasi pinjaman sesuai waktu dan ketentuan yang disepakati.

Seiring meningkatnya penetrasi layanan pinjaman berbasis aplikasi, jumlah kasus galbay turut bertambah signifikan.

Fenomena ini sering terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai bunga, denda keterlambatan, serta ketidaksiapan finansial dalam memenuhi kewajiban pembayaran.

Simak berikut ini risiko dan cara menghadapi situasi galbay pinjaman online dan tips bijak dalam mengelola penggunaannya.

Baca Juga: Segini Jumlah Maksimal Utang Pinjol yang Gak Bakal Didatangi DC Lapangan, Jangan Sampai Nunggak

Risiko Galbay Pinjol yang Wajib Diwaspadai

1. Membengkaknya Beban Utang

Pinjaman online, terutama yang tidak resmi, kerap membebankan bunga harian yang tinggi, berkisar antara 0,8 persen hingga 1,5 persen per hari.

Jika terjadi keterlambatan, jumlah pinjaman dapat membengkak drastis. Contohnya, pinjaman sebesar Rp1 juta dapat meningkat hingga Rp1,5 juta hanya dalam waktu satu bulan.

2. Intimidasi dan Teror Debt Collector

Salah satu dampak paling meresahkan dari galbay adalah tekanan dari penagih utang (debt collector). Teror melalui telepon, pesan singkat, bahkan kunjungan langsung ke rumah kerap terjadi, terlebih jika pinjol tersebut ilegal.

Tak jarang, data pribadi nasabah disebarkan (doxing) untuk mempermalukan dan memaksa pelunasan.

Baca Juga: Benarkan Kontak Darurat Pinjol Bisa Kena Teror Debt Collector? Ini Aturan OJK yang Wajib Diketahui

3. Catatan Kredit Buruk di SLIK OJK

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat semua riwayat pinjaman seseorang.


Berita Terkait


News Update