Baca Juga: Bisakah Langsung Menuntut Secara Hukum Saat Data Anda Dibobol Pinjol Ilegal?
Namun di pinjol ilegal, bunga dan denda bisa melonjak tak terkendali. Meminjam Rp2,5 juta bisa berbuntut tagihan puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan minggu.
3. Risiko Gagal Bayar
Jika gagal bayar di pinjol legal, nama nasabah akan tercatat di Fintech Data Center yang bisa berdampak pada penolakan pinjaman lain.
Sementara di pinjol ilegal, gagal bayar bisa berujung pada teror, tekanan, dan ancaman. Banyak korban yang stres hingga mengalami gangguan mental akibat metode penagihan yang kejam.
4. Akses Data Pribadi
Pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel. Namun, pinjol ilegal bisa menyedot data sensitif seperti foto, video, bahkan daftar kontak, yang kemudian disalahgunakan untuk menyebarkan aib atau menekan korban.
5. Status Terdaftar di OJK
Pinjol legal wajib terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang sudah diakui oleh OJK.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, untuk memastikan status legalitas suatu aplikasi pinjol.
Jangan Sembarang Pinjam, Cek Dulu Legalitasnya!
Memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik pinjaman yang bisa menghancurkan kondisi finansial dan mental.
Selalu pilih pinjol yang resmi, transparan, dan manusiawi dalam proses penagihan. Jangan tergiur kemudahan pencairan tanpa memastikan legalitasnya.