POSKOTA.CO.ID - Kemudahan dalam mendapatkan dana tunai membuat layanan pinjaman online (pinjol) makin populer di kalangan masyarakat. Cukup bermodal ponsel dan KTP, uang bisa cair dalam hitungan menit.
Namun, di balik kemudahan itu, ada bahaya yang mengintai pinjol ilegal yang bisa menyebabkan kerugian finansial, bahkan gangguan mental.
Maraknya penggunaan layanan pinjol memicu peningkatan risiko terjebak dalam praktik pinjaman ilegal.
Banyak korban yang mengaku mendapat ancaman, tekanan psikologis, dan intimidasi setelah meminjam dari pinjol tak berizin.
Baca Juga: 3 Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Debitur Galbay yang Memiliki Ciri-Ciri Ini, Simak Selengkapnya
Salah satu korban bahkan mengaku dipaksa membayar hanya berselang beberapa hari setelah pencairan, padahal dirinya hanya digaji sebulan sekali.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Kenali 5 Perbedaan Utama Pinjol Legal dan Ilegal
Agar tak terjebak utang mencekik, berikut lima perbedaan mendasar antara pinjol legal dan ilegal, seperti dikutip dari kanal YouTube Andre Tuwan:
1. Etika Penagihan
Pinjol legal menggunakan penagih utang bersertifikat yang terikat aturan ketat. Mereka tidak boleh menghubungi kontak pribadi nasabah untuk menagih utang.
Sebaliknya, pinjol ilegal justru mengakses seluruh daftar kontak di ponsel dan menghubungi satu per satu secara sembarangan. Tak jarang, mereka menyebar aib hingga membuat korban malu secara sosial.
2. Bunga dan Biaya Administrasi
Bunga di pinjol legal dibatasi maksimal 0,3% per hari atau 9% per bulan, dan total denda tidak boleh melebihi 100% dari pokok pinjaman.