POSKOTA.CO.ID - Ketika sedang dalam keadaan darurat, banyak orang berpikir jika mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan.
Akan tetapi, ketika meminjam dana di pinjol, tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman tanpa memikirkan lebih matang apakah mampu melunasi utang yang diambil.
Alhasil, ketika tiba saat nya waktu membayar utang, banyak dari mereka yang tidak bisa melunasi utang dan berujung gagal bayar (galbay) pinjol.
Baca Juga: Ketahui Apa Itu Tiban Data: Cara Kurangi Risiko Penyalahgunaan Data oleh Pinjol Ilegal
Jika sudah galbay, kebanyakan orang akan merasa panik karena ada masalah baru yang akan mereka hadapi, yakni didatangi debt collector (DC) lapangan pinjol.
Akhirnya, untuk mengatasi masalah tersebut dan mencegah DC pinjol datang ke rumah, masyarakat kembali mengambil jalan pintas dengan mengambil pinjaman baru atau yang bisa disebut gali lubang tutup lubang.
Lantas, bolehkah gali lubang tutup lubang untuk mengatasi masalah galbay pinjol? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Gali Lubang Tutup Lubang untuk Atasi Galbay Pinjol
Selama ini, hampir semua orang yang terjun di dunia fintech lending selalu mengatakan kepada para debitur yang baru mulai meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk menghindari gali lubang tutup lubang.
Pasalnya, gali lubang tutup lubang bukanlah sebuah solusi yang bisa menyelamatkan seseorang dari masalah utang pinjol, melainkan justru menambah masalah yang ada.
Baca Juga: Waspada Jerat Pinjol Abal-Abal! Inilah 5 Fintech Legal OJK yang Aman dan Cepat Cair
Berdasarkan informasi yang dirangkum dari saluran YouTube Ecommurz, Roy Shakti, pakar kartu kredit yang menjadi narasumber membeberkan bahwa nasabah harus menghindari gali lubang tutup lubang ketika mengalami galbay.