POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya menegakkan kehormatan pribadi sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penghinaan di ranah digital, Umi Pipik Dian Irawati resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Mei 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan langsung oleh Umi Pipik yang didampingi putranya, aktor muda Abidzar Al Ghifari.
Kehadiran mereka di kantor kepolisian menjadi penegasan bahwa publik figur pun memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
“Sebagai warga negara, saya punya hak untuk membuat laporan,” ujar Umi Pipik kepada media.
Baca Juga: Cara Ikutan Kuis Akademi Ninja MLBB x Naruto, Bisa Dapat Skin Epic!
Kronologi Kasus: Cuitan Mengandung Bully dan Sarkasme
Permasalahan ini bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai Umi Pipik sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.
Menurutnya, cuitan-cuitan tersebut tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga mengarah pada perundungan publik yang berulang.
“Cuitan-cuitan itu lebih kepada pembully-an, bukan hanya komentar, tapi berulang kali dan bernada sarkastik,” ungkapnya. Sikap tersebut kemudian mendorong Umi Pipik untuk menempuh jalur hukum, bukan hanya sebagai bentuk perlindungan diri, melainkan juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Efek Jera: Tujuan di Balik Pelaporan
Dalam keterangannya, Umi Pipik menyatakan bahwa laporan ini ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku.
Ia menekankan pentingnya pembelajaran kolektif bahwa dunia digital bukan ruang bebas tanpa batas, apalagi ketika kebebasan tersebut mencederai kehormatan seseorang.
“Siapa pun, institusi mana pun, bahkan bukan public figure sekali pun, jika mendapatkan perundungan atau penghinaan pasti tidak akan nyaman. Ini bentuk pembelajaran agar tidak sembarangan berkata di media sosial,” ujar Umi Pipik.