Gagal Lolos Tahap 2 PPPK? Ini 5 Kewajiban Wajib Honorer Agar Tak Terancam Pemecatan

Jumat 23 Mei 2025, 08:45 WIB
Para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi terbaru dari KemenPAN-RB. (Sumber: Pinterest)

Para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 tetap berkesempatan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi terbaru dari KemenPAN-RB. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang tidak berhasil melewati tahapan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak lolos seleksi tetap berpeluang diangkat menjadi PPPK, meskipun dalam bentuk status paruh waktu.

Langkah ini menandai perubahan kebijakan yang cukup signifikan, terutama dalam memperluas akses pengangkatan tenaga kerja sektor publik, sembari tetap menjaga prinsip meritokrasi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Privasi Aplikasi di HP Android Takut Ketahuan Orang Lain? Begini Cara Sembunyikannya!

Latar Belakang Kebijakan

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya menata ulang status tenaga honorer melalui jalur seleksi PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.

Program ini menjadi solusi transisi dari sistem tenaga honorer menuju profesionalisme ASN dengan status hukum yang lebih jelas.

Namun realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua honorer mampu memenuhi syarat kelulusan dalam seleksi kompetensi PPPK. Banyak di antaranya terkendala usia, latar belakang pendidikan, atau kurangnya pelatihan teknis.

Merespons hal tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menandatangani KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang memuat ketentuan baru terkait status honorer yang tidak lolos seleksi.

Mereka kini tetap dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan beberapa batasan dan kewajiban khusus.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema kerja dengan waktu kerja yang lebih fleksibel dan tidak setara dengan pegawai penuh waktu.

Meskipun memiliki status sebagai aparatur sipil negara, PPPK paruh waktu hanya bekerja pada jam dan tugas tertentu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama instansi pemerintah.


Berita Terkait


News Update