Wajib Tahu sebelum Pinjam! Ini Tata Cara Penagihan Pindar Sesuai Aturan OJK dan AFPI

Kamis 22 Mei 2025, 21:51 WIB
Ilustrasi tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI. (Sumber: Singa Fintech)

Ilustrasi tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI. (Sumber: Singa Fintech)

Fintech legal yang diawasi OJK dan tergabung dalam AFPI wajib mematuhi kode etik penagihan agar tidak melanggar hak-hak konsumen.

Baca Juga: Apa Itu SPayLater dan Perbedaanya dengan Pinjol? Simak Informasinya di Sini

Artinya, Anda tidak akan menerima ancaman, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi.

Jadi, paham aturan penagihan bukan cuma soal kenyamanan, tapi juga langkah cerdas untuk menjaga keamanan data pribadi dan mental saat menggunakan pinjaman online.

Tata Cara Penagihan Pinjaman Online sesuai Aturan

Mengutip dari Singa Fintech Berikut ini panduan lengkap prosedur penagihan utang oleh perusahaan fintech legal, yaitu:

Penagihan Harus Transparan dan Terdokumentasi

  • Perusahaan harus menjelaskan prosedur penagihan sejak awal.
  • Termasuk pemberitahuan tertulis, pengiriman email atau pesan WA.
  • Opsi restrukturisasi atau penjadwalan ulang cicilan wajib diinformasikan.

Baca Juga: 3 Alasan DC Pinjol Tidak Datang ke Debitur Galbay yang Memiliki Ciri-Ciri Ini, Simak Selengkapnya

Agen Penagih Wajib Bersertifikat AFPI

  • Hanya petugas yang memiliki sertifikasi resmi yang boleh melakukan penagihan.
  • Etika profesional dan pendekatan humanis sangat diutamakan.

Setelah 90 Hari Gagal Bayar, Tak Boleh Lagi Ditagih Langsung

  • Fintech legal tidak boleh menagih langsung jika sudah lewat 90 hari sejak jatuh tempo.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan lewat pihak ketiga bersertifikat yang sah.

Dilarang Mengintimidasi dan Melanggar Privasi

  • Dilarang keras menyebarkan data pribadi, menggunakan ancaman, atau menyebut SARA.
  • Tidak boleh mempermalukan nasabah, baik online maupun offline.

Penjelasan Risiko Kredit Macet Wajib Disampaikan

  • Fintech harus memberi edukasi soal risiko keterlambatan pembayaran. Termasuk potensi penghapusan pinjaman atau opsi restrukturisasi.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Gunakan 3 Trik Licik Ini untuk Menjerat Korban

Apakah Penagihan Boleh Lewat Pihak Ketiga?

Jawaban dari pertanyaan tersebut diperbolehkan, tetapi ada syarat mutlak, yakni:

  • Harus menggunakan pihak ketiga yang terdaftar resmi dan bersertifikasi dari AFPI.
  • Tidak boleh melibatkan debt collector jalanan atau pihak yang masuk daftar hitam OJK.

Dalam model bisnis B2B misalnya supply chain finance, penagihan juga bisa lewat mitra bisnis yang memiliki kewenangan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Diteror Debt Collector Ilegal?

Jika kamu mengalami penagihan yang melanggar aturan, seperti teror atau pelecehan, segera laporkan ke situs resmi AFPI.

Fintech yang terbukti melanggar bisa dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Meminjam uang secara online memang praktis, tapi pastikan memilih layanan pinjaman digital legal yang terdaftar di OJK dan anggota AFPI.


Berita Terkait


News Update