Pengakuan Nasabah Pinjol Ilegal, Kerap Ditagih hingga Hadapi Hal Ini

Kamis 22 Mei 2025, 14:45 WIB
Ilustrasi. Pengakuan nasabah pinjol ilegal (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Pengakuan nasabah pinjol ilegal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Seorang nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal mengaku sudah menunggak pembayaran selama 276 hari.

Dalam percakapan yang direkam dan kini beredar di media sosial, pria tersebut menunjukkan sikap acuh terhadap kewajiban pelunasan utangnya.

Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak berniat melunasi pinjaman tersebut karena berasal dari aplikasi yang menurutnya ilegal.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Golongan yang Sering Ditolak Saat Ajukan Pinjol

Dalam rekaman tersebut, petugas penagih mengonfirmasi bahwa utang yang tertunggak mencapai Rp5,5 juta.

Namun, si nasabah mengaku sudah tidak peduli dan menyatakan enggan membayar, dengan alasan malas dan tidak merasa berkewajiban karena aplikasinya tidak legal.

“Saya tahu mana aplikasi legal, mana ilegal. Kalau legal seperti Kredit Pintar atau PinjamYuk, saya bayar lancar. Tapi kalau yang ini, buat apa saya bayar?” ujar pria tersebut dikutip dari YouTube Danu Hermawan RSPO pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga: Berani Hadapi! Tips Lawan Ancaman Sebar Data dari DC Lapangan Pinjol Ilegal

Ia juga menyebut bahwa dirinya sengaja menghindari pembayaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pinjol ilegal yang dianggap merugikan.

Bahkan, ia mengaku menyarankan teman-temannya untuk meminjam dari aplikasi ilegal lalu tidak membayar, dengan harapan perusahaan-perusahaan tersebut bangkrut.

Sikap penagih pun memanas saat nasabah mempertanyakan legalitas perusahaan.


Berita Terkait


News Update