JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada eks jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya.
"Menyatakan Akhmad Azam Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan penuntut umum 3 tahun. Penuntut umum menuntut Azam selama 4 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Oktavianus Setiawan divonis selama 4 tahun dan 6 bulan serta didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman kepada Oktavianus lebih berat 6 bulan dari tuntutan penuntut umum.
Terdakwa Bonifasius Gunung divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Ancaman hukuman pasal yang terbukti 5 tahun penjara," katanya.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK Sumut, Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Libatkan Pejabat PUPR
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan penuntut umum belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan dan belum proporsional dengan tingkat perbuatan terdakwa.