POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Dahlan Iskan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Jawa Pos dan Jawa Pos Group, diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Informasi ini merujuk pada dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025.
Dahlan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan mempertanyakan landasan hukum laporan tersebut.
Baca Juga: Dahlan Iskan Diperiksa KPK Hari Ini Sebagai Saksi
"Kenapa saya belum tahu? Apakah ini terkait dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" tanya Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Senin, 7 Juli 2025.
Ia juga menyebut adanya dugaan pelaporan dari internal Jawa Pos.
"Apakah ini berdasarkan pengaduan direksi Jawa Pos?" tambahnya singkat.
"Ya, hari ini saya dengar ada serah terima jabatan Dirreskrimum Polda Jatim," ujarnya.
Polda Jatim Resmi Tetapkan Dahlan Iskan sebagai Tersangka
Penetapan Dahlan sebagai tersangka didasarkan pada laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap.