POSKOTA.CO.ID - Beredar informasi bahwa nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar dan menghapus aplikasi pinjol bisa dikenai ancaman pidana atau kurungan penjara. Benarkah demikian?
Dilansir dari channel YouTube Fintech ID pada Kamis, 22 Mei 2025. Simak penjelasannya di artikel berikut ini.
"Kalau nasabah gagal bayar dan hapus aplikasi pinjolnya, dianggap lalai atau kabur, lalu kena pidana. Benarkah?" ucap pengisi suara dari channel YouTube Fintech ID Dikutip Poskota.
Menurut penjelasan ahli, hal tersebut tidak benar.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Begini Cara Pinjol Melacak Lokasi Nasabah, Segera Lakukan Ini
"Sebenarnya, hapus aplikasi bukan tindakan kriminal. Itu hak pengguna. Mau hapus, ganti HP, atau ganti nomor, itu hak mereka," jelasnya.
Meski begitu, masalah utang tetap ada. Namun, pinjol termasuk urusannya perdata, bukan pidana.
"Tidak ada ancaman penjara hanya karena hapus aplikasi. Itu cuma taktik penagihan," tegasnya.
Lalu, apa yang harus dilakukan nasabah?
- Abaikan ancaman tidak masuk akal.
- Fokus bekerja dan cari solusi pembayaran.
- Jangan panik, karena kasus pinjol umumnya perdata.
"Santai saja. Jangan mudah percaya ancaman yang belum tentu benar. Yang penting, tetap berusaha dan berdoa. Percayalah, semua masalah ada jalan keluarnya," pesannya.
Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal agar Tidak Sebar Data
Jadi, nasabah tak perlu khawatir dijerat pidana hanya karena menghapus aplikasi. Yang terpenting, bertanggung jawab atas kewajiban finansial secara proposional.