POSKOTA.CO.ID - Layanan atau aplikasi pinjaman online atau pinjol kerap dipilih sebagai solusi instan untuk mendapatkan dana tunai.
Meski menawarkan kemudahan, banyak aplikasi pinjol ilegal justru menyimpan potensi penipuan yang merugikan pengguna.
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjol semakin digemari karena prosesnya yang cepat, tanpa agunan, dan bisa cair dalam hitungan menit. Kemudahan ini membuat banyak orang tergoda untuk mencoba.
Baca Juga: Ingin Hadapi Dc Pinjol Ilegal yang Nagih ke Rumah? Begini Cara Mudahnya
Sayangnya, tingginya minat masyarakat terhadap pinjol juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjalankan praktik penipuan berkedok aplikasi pinjaman.
Sebagai calon peminjam, penting untuk waspada dan memahami berbagai modus penipuan yang kerap terjadi di dunia pinjaman digital agar tidak menjadi korban.
Untuk membantu Anda menghindari jebakan pinjol ilegal, berikut ini tiga modus penipuan yang paling sering digunakan oleh aplikasi pinjaman yang tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol? Ini Cara Mengatasinya
3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal
1. Aplikasi Pinjaman Fiktif
Modus ini sering kali melibatkan aplikasi atau situs web yang mengaku sebagai penyedia pinjaman online. Mereka menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah dan proses yang cepat.
Setelah calon korban tertarik, pelaku akan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun pinjaman yang dijanjikan tidak pernah cair. Para penipu kemudian menghilang setelah mendapatkan uang tersebut.
Untuk dapat menghindari penipuan ini, pastikan Anda hanya menggunakan aplikasi pinjol atau situs resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).