KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan produk kedaluwarsa yang dilakukan oleh dua tersangka, Asmadi alias Bule dan Sadi Anarki.
Barang-barang tersebut dijual kembali setelah tanggal kedaluwarsanya dihapus menggunakan thinner dan lotion, kemudian dipasarkan melalui bazar dan pedagang kelontong di wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Bazar diadakan setiap hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Selasa, 8 Juli 2025.
"Pelaku juga menjual produk kedaluwarsa ke pedagang kelontong di Bogor serta pembeli perorangan untuk konsumsi pribadi di wilayah Serpong dan sekitarnya," jelas Ade Safri.
Baca Juga: Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Susu Kedaluwarsa, Dua Pelaku Ditangkap
Menurut Ade Safri, tersangka Asmadi merupakan pemilik sekaligus pelaku usaha. Lalu tersangka Sadi Anarki bertugas menghapus tanggal kedaluwarsa dan memasarkan barang.
Berdasarkan keterangan Asmadi, barang kedaluwarsa tersebut diperoleh dari PT Liquid, yang bekerja sama dengan PT Alfamart.
Ade Safri mengatakan, PT Liquid menampung dan memusnahkan produk yang sudah kadaluwarsa tersebut. Namun, barang yang seharusnya dimusnahkan justru ditawarkan oleh PT Liquid kepada Asmadi untuk dijual kembali.
“Awalnya, Asmadi menemukan informasi tentang PT Liquid melalui situs dan media sosial. Setelah ada kesepakatan, barang yang seharusnya dimusnahkan dikirim ke sebuah rumah untuk dihapus masa kedaluwarsanya,” kata Ade.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Ribuan Produk Kedaluwarsa di Bekasi, 3 Orang Ditangkap
Kemudian penyidik pun menelusuri dan mengetahui bahwa PT Liquid, yang bertugas memusnahkan barang kedaluwarsa dari PT Alfamart, malah menawarkan produk tersebut kepada tersangka.