Wajib Tahu sebelum Pinjam! Ini Tata Cara Penagihan Pindar Sesuai Aturan OJK dan AFPI

Kamis 22 Mei 2025, 21:51 WIB
Ilustrasi tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI. (Sumber: Singa Fintech)

Ilustrasi tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan AFPI. (Sumber: Singa Fintech)

POSKOTA.CO.ID - Pernah dengar kisah menyeramkan soal penagihan utang dari aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal), mulai dari ancaman via telepon, intimidasi, sampai penyebaran data pribadi.

Tentu saja semua cara tersebut bisa bikin stres dan trauma. Namun, apakah semua penyedia pinjaman digital seperti itu? Jawabannya, tentu tidak.

Kendati demikian penting untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Pinjol Ilegal

Secara sederhana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah istilah yaitu pinjaman daring (pindar) untuk penyedia layanan yang legal sementara pinjol untuk entitas ilegal.

Dengan memilih fintech yang terdaftar di OJK dan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), Anda bisa mendapatkan perlindungan penuh saat meminjam dana secara online.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui terkait tata cara penagihan sesuai dengan aturan OJK dan ketentuan dari AFPI.

Dengan memahami hal tersebut, Anda bisa aman dan nyaman saat mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Jangan Asal Klik ‘Setuju’, Simak 7 Cara Ajukan Pinjol Aman dan Terpercaya

Alasan Mengapa Penting Tahu Aturan Penagihan Pinjaman Online?

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak kasus penagihan ilegal yang mencoreng nama industri fintech.

Masyarakat jadi takut meminjam, padahal layanan pinjaman legal bisa sangat membantu saat dalam kondisi terdesak atau menjadi solusi keuangan jangka pendek.


Berita Terkait


News Update