POSKOTA.CO.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyatakan akan segera menggelar perkara terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Menurutnya, seperti diterangkan Hersebuno Arief, penyidik masih menunggu hasil forensik atas dokumen ijazah yang telah diserahkan oleh pihak keluarga Presiden kepada laboratorium forensik Mabes Polri pada awal Mei.
Namun, transparansi dari proses forensik ini mulai dipertanyakan oleh publik dan pengamat politik. Jurnalis senior Hersebeno Arief menyampaikan bahwa ketertutupan informasi forensik memunculkan keraguan akan kelanjutan kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Berbincang dengan Presiden FIFA, Bahas Timnas Indonesia?
“Justru persoalan laboratorium forensik ini yang dianggap tidak transparan. Nah, ini yang menjadi masalah,” ujar Hersebeno pada Rabu, 21 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dalam kanal YouTube Hersebeno Point.
Ia menyoroti kecurigaan publik akan potensi penghentian perkara dengan alasan kurangnya bukti.
Ia bahkan menyebut ada kemungkinan bahwa bukan Presiden Jokowi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan para pelapor seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan lainnya.
Hersebeno merujuk pada perlakuan hukum yang timpang terhadap dua laporan berbeda yang sedang berjalan.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Hubungan Indonesia dan Vatikan Jadi Sorotan
Dua Kasus, Dua Arah Penanganan
Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terhadap Presiden Jokowi telah masuk sejak Desember 2024, namun baru mulai diproses pada April 2025.