Kontroversi Ijazah Jokowi, Pengamat Politik Beberkan Kejanggalan dalam Pemeriksaan Jokowi, Proses Forensik Mendapatkan Sorotan

Kamis 22 Mei 2025, 13:35 WIB
Potret mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Wikimedia Commons)

Potret mantan Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7 Joko Widodo (Jokowi). (Sumber: Wikimedia Commons)

Sedangkan laporan balik dari Presiden terhadap lima aktivis, berinisial RHS, RS, T, ES, dan K, masuk pada 30 April 2025, dan dalam dua minggu sudah memeriksa 24 saksi.

“Polisi bekerja maraton,” ujar Hersebeno, seraya mencontohkan bagaimana saksi seperti Rizal Fadilah dan Tri Kurnia Tri Royani harus menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

Namun, berbeda dengan saksi lainnya, Jokowi hanya diperiksa sebentar dan bahkan langsung mengambil kembali ijazahnya setelah proses di Bareskrim pada 20 Mei.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Warganet Beri Respon Negatif

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sempat memberikan pernyataan yang menarik perhatian wartawan:

“Saya sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan,” kata Jokowi, seperi dikutip Hersubeno Arief.

Pernyataan ini dinilai Hersebeno sebagai indikasi bahwa Presiden menyadari laporan yang ia buat berpotensi menjerat balik para pelapor.

“Kalau dia menyatakan kasihan, ini kan berarti dia tahu kalau kasus ini akan membuat dirinya lolos dan mereka-mereka yang melapor akan diproses secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Buat Gaduh Pertanyakan Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan 2 Orang Dipolisikan

Harapan akan Keajaiban

Hersebeno pun menyinggung harapannya akan munculnya figur semacam “whistleblower” yang dapat membuka fakta sebenarnya. Ia mencontohkan sosok Kasmujo yang dulu muncul dalam persidangan, dan akhirnya justru dibuka sendiri oleh Presiden bahwa Kasmujo bukan pembimbing skripsinya.

“Tetap saja saya percaya bahwa akan ada keajaiban-keajaiban di dunia ini,” ujar Hersebeno optimistis.

Hingga saat ini, publik masih menantikan keputusan resmi dari Bareskrim Polri apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena tidak cukup bukti.


Berita Terkait


News Update