POSKOTA.CO.ID - Berbagai proses hukum terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga saat ini.
Baik gugatan perdata maupun laporan pidana yang diajukan oleh berbagai pihak masih dalam tahap penyelidikan dan persidangan.
Kasus ini melibatkan beragam pihak, mulai dari relawan, pengacara, hingga Jokowi sendiri sebagai pihak yang dilaporkan sekaligus pelapor.
Kompleksitas kasus ini semakin terlihat dengan adanya laporan balik dan gugatan silang antara berbagai pihak yang terlibat.
Gugatan di PN Solo: Mediasi Alami Deadlock
Pengacara Muhammad Taufiq menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Selain Jokowi, tergugat dalam gugatan ini meliputi KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Taufiq menuntut agar para pihak tersebut menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik.
Namun, sidang mediasi terakhir menemui jalan buntu (deadlock) setelah tim kuasa hukum Jokowi bersikeras menolak memperlihatkan dokumen asli kliennya.
Balik Laporan: Taufiq Dilaporkan ke Polresta Surakarta
Di tengah gugatannya, Muhammad Taufiq justru dilaporkan oleh pengacara Asri Purwanti ke Polresta Surakarta terkait dugaan ujaran kebencian.
Asri menyatakan bahwa Taufiq menyerang kehormatannya melalui media sosial dan YouTube. Selain Taufiq, dua pengacara lain berinisial ZM dan ADP, serta empat akun media sosial, turut dilaporkan.
AKP Prastiyo Triwibowo, Kasat Reskrim Polresta Surakarta, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima. "Karena medianya adalah media sosial, kami menanganinya menggunakan UU ITE," ujarnya pada Kamis 15 Mei.