POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Di tahun 2025, program ini kembali diluncurkan untuk membantu keluarga kurang mampu secara ekonomi agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan lansia atau disabilitas.
Bantuan ini bersifat tunai dan bersyarat, serta disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Baca Juga: Cara Daftar jadi Penerima Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya
Apa itu bansos PKH?
Dilansir dari situs resmi Kemensos, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Dalam taksonomi program perlindungan sosial, PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai.
Kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta atau Rp 750 ribu per tahapan.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu atau Rp 225 ribu per tahapan.