Cara Daftar jadi Penerima Bansos PKH 2025, Simak Selengkapnya

Kamis 22 Mei 2025, 18:10 WIB
Informasi cara daftar bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi cara daftar bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital ini, mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) cukup mudah.

Hanya dengan menggunakan smatrphone, masyarakat bisa mengajukan permohonan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu bansos popular yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos PKH 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: WAJIB TAHU! 3 Fakta Menarik Soal Progres Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bansos dari Kemensos RI yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Pos Indonesia.

Dengan adanya PKH, KPM bisa mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan sosial.

Adapaun nominal bansos PKH disesuaikan dengan masing-masing kategori penerima manfaat, di antaranya:

  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Sekolah Dasar (SD): Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Begini Cara Dapat Bansos PBI JK 2025 untuk Layanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Cara Daftar Bansos PKH 2025

Berikut cara mendaftar bansos PKH 2025 yang bisa dilakukan secara online.

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store
  • Buat akun dengan menggunakan identitas KK, KTP, hingga alamat email
  • Masuk ke beranda aplikasi
  • Klik menu 'Daftar Usulan'
  • Klik opsi 'Tambah Usulan'
  • Isi data diri calon KPM dan pilih jenis bansos PKH
  • Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
  • Selesai, pengajuan bansos telah dilakukan

Berita Terkait


News Update