Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2025 Cair Per Tahun ke NIK e-KTP Milik Anda Lewat Rekening KKS, Cek Informasinya!

Kamis 22 Mei 2025, 12:30 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 disalurkan per tahun melalui Rekening KKS kepada NIK e-KTP milik Anda yang terverifikasi oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp2.400.000 disalurkan per tahun melalui Rekening KKS kepada NIK e-KTP milik Anda yang terverifikasi oleh pemerintah. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP milik Anda yang terverifikasi oleh pemerintah bisa menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 cair per tahun lewat Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Penyaluran bansos PKH 2025 berupa saldo dana Rp2.400.000 diberikan kepada NIK e-KTP Anda yang masuk di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per tahunnya melalui Rekening KKS.

Tentunya penerima wajib memenuhi persyaratan terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Jadwal dan Kategori Penerima Bansos PKH 2025! KPM Kategori Ini Berhak Dapat Saldo Dana Rp2,4 Juta per Tahun dari Pemerintah

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Keluarga Miskin dan Rentan

Penerima PKH harus berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam DTSEN Kementerian Sosial.

2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dalam kategori berikut:

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Kamu Bisa Ambil Dana Bansos PKH 2025 Rp2.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Selengkapnya!

  • Ibu Hamil dan Anak Balita: Untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak sejak dini.
  • Anak Sekolah: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
  • Lansia di Atas 70 Tahun: Bantuan diberikan kepada lansia agar mereka mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.

Penyandang Disabilitas Berat: Bantuan diberikan untuk meringankan beban keluarga yang merawat anggota keluarga dengan disabilitas berat.

3. Terdaftar dalam DTSEN dan Tidak Menerima Bantuan Ganda

Calon penerima harus sudah masuk dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika belum terdaftar, mereka bisa mengajukan diri melalui pemerintah daerah setempat. Selain itu, penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya yang serupa agar penyaluran bansos lebih merata.

Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Begini Caranya


Berita Terkait


News Update