Ingin Ajukan Pindar? Begini Cara Bedakannya dengan Pinjol Ilegal

Rabu 21 Mei 2025, 21:31 WIB
Ilustrasi pindar cair ke rekening penggunanya. (Sumber: Pixabay/Alexander Gray)

Ilustrasi pindar cair ke rekening penggunanya. (Sumber: Pixabay/Alexander Gray)

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman daring (pindar) untuk mendapatkan bantuan pinjaman dana melalui Handphone (Hp) karena cepat cair dalam waktu dekat.

Kata pinjol kini dianggap sebagai penyedia pinjaman ilegal, dan untuk penyedia pinjaman yang legal kini disebut sebagai Pinjaman Daring (pindar), pemerintah menetapkan 2 kata tersebut agar tidak tertukar satu dan yang lainnya.

Pindar adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.

Baca Juga: Cara Ampuh Atasi Galbay Pinjol Ilegal Agar Tidak Sebar Data

Definisi Pinjol

Berbeda dengan pindar, jenis pinjaman ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.

Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.

Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol Bisa Jadi Ancaman Serius, ini Dia Risikonya!

Definisi Pindar

Rekomendasi Pindar legal sudah terdata di OJK (Sumber: Pinterest)

Pindar adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.

Melalui pindar ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Minta Uang Transport? Begini Cara Menghadapinya

Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Rabu, 21 Mei 2025, pinjol ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.


Berita Terkait


News Update