POSKOTA.CO.ID - Simak secara lengkap di sini cara dan syarat untuk menjadi pemberi pinjaman dana di pindar. Cukup mudah untuk dilakukan.
Tidak hanya menjadi debitur pindar yang mengajukan pinjaman dana, tapi bisa memberikan pinjaman uang kepada siapapun yang memiliki modal.
Pinjaman daring (pindar) adalah istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Baca Juga: Untuk Meningkatkan Limit Pindar, Benarkah Membayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo Cara yang Tepat?
Dilansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), cara kerja pindar, calon debitur akan meminjam dari individu kata kelompok yang bersedia meminjamkan uang ke peminjam yang memenuhi syarat.
Bagi Anda yang tertarik untuk berinvestasi dengan menjadi pendana alias pemberi pinjaman dana, bisa simak caranya di sini. Setiap situs fintech P2P lending memiliki harga dan persyaratan yang berbeda tiap transaksinya.
Menariknya, menjadi pendana tidak perlu menginvestasikan uang yang banyak, bisa mulai dari Rp100.000 perpinjaman dengan kisaran bunga sampai 17 persen per tahun.
Baca Juga: 3 Langkah Strategis saat Alami Galbay Pindar
Adapun alternatif investasi bervariasi, mulai dari sebulan sampai 24 bulan. Berikut ini syarat umum yang bisa anda ketahui apabila tertarik menjadi pendana di fintech P2P lending.
Syarat Jadi Pemberi Pinjaman Dana di Pindar
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal umur 21 tahun.
- Punya penghasilan tetap (sudah memiliki pekerjaan tetap).
- Sumber penghasilan yang jelas.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman di Pindar Legal Ini Tanpa Cek Skor Kredit Anda
Pilihlah pindar yang memiliki reputasi baik dan tentu saja berlisensi OJK. Ketika berada di situsnya, akan ada formulir, dan lengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.