Berikut ini cara cek status pinjol legal atau ilegal dari situs OJK:
- Buka web browser di perangkat.
- Masuk ke alamat situs yakni ojk.go.id.
- Kemudian, pilih menu ‘Layanan’.
- Lalu, pilih ‘Daftar Perusahaan Fintech Lending’.
- Halaman aku sekarang otomatis menampilkan daftar pinjol resmi yang telah berizin OJK.
- Jika aplikasi Anda tidak terdaftar artinya pinjol tersebut ilegal.
Baca Juga: Berniat Galbay Pinjol? Ini 3 Masalah yang Akan Dihadapi
Demikian informasi mengenai cara untuk cek kelegalan pinjol ilegal atau legal hanya melalui situs resmi OJK dengan mudah dan cepat.
Disclaimer: Poskota tidak mendorong Anda untuk. Hati-hati untuk menggunakan uang dikasih dirinya agar tidak mengalami kerugian keuangan yang semakin besar.