Jika Anda merasa diperlakukan tidak adil atau terus menerima teror, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK atau lembaga perlindungan konsumen.
Dengan bertindak bijak dan waspada, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu mencegah orang lain menjadi korban berikutnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberi Anda jalan keluar untuk terbebas dari jeratan utang pinjol!