Terungkap! Trik Debt Collector Tipu Nasabah dengan Janji Hapus Denda Pinjol

Selasa 20 Mei 2025, 16:08 WIB
Waspada penipuan! Ini cara bedakan tawaran asli/palsu penghapusan denda pinjol plus langkah verifikasi ke CS resmi. Baca selengkapnya! (Sumber: Freepik)

Waspada penipuan! Ini cara bedakan tawaran asli/palsu penghapusan denda pinjol plus langkah verifikasi ke CS resmi. Baca selengkapnya! (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak peminjam online (pinjol) yang merasa terjebak dalam lingkaran utang akibat denda yang terus menumpuk.

Tak jarang, keterlambatan pembayaran, entah karena kesulitan finansial atau ketidaktahuan, berujung pada teror dari debt collector (DC) yang semakin memperburuk situasi.

Padahal, sebenarnya ada cara legal untuk mengatasi masalah ini, asalkan nasabah paham langkah-langkah yang benar.

Sayangnya, maraknya praktik penipuan oleh oknum DC membuat banyak orang justru terjebak dalam skema pembayaran palsu.

Baca Juga: Waspadai Penipuan! Ini Cara Cek Aplikasi Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Mereka mengklaim bisa menghapus denda pinjol 100 persen asalkan nasabah mau membayar segera, tetapi nyatanya, itu hanyalah taktik untuk memaksa pembayaran cicilan. Akibatnya, utang tak kunjung lunas, dan denda tetap membayangi.

Lalu, bagaimana cara menghapus denda pinjol secara aman dan legal? Artikel ini akan membongkar strategi yang sering digunakan DC untuk menipu nasabah, sekaligus memberikan panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan utang tanpa jatuh ke dalam jerat penipuan. Simak sampai habis agar Anda tidak menjadi korban berikutnya!

Fakta Kasus: Penipuan oleh Debt Collector

Sejumlah nasabah melaporkan praktik tidak etis yang dilakukan oleh DC pinjol legal. Mereka menawarkan penghapusan denda 100 persen dengan syarat pembayaran langsung. Namun, faktanya, ini hanyalah taktik untuk memaksa nasabah mencicil utang, bukan menghapus denda.

Contoh Kasus: Penawaran Menyesatkan

Seorang nasabah mendapat pesan WhatsApp dari DC yang menjanjikan penghapusan denda jika segera membayar. DC bahkan meminta nasabah mengubah nominal pembayaran secara manual di aplikasi, misalnya dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.000. Klaim ini palsu, status utang tetap ada, hanya saja nasabah dianggap mencicil.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Teror Kode OTP, Benarkah Strategi Baru Pinjol?

Konfirmasi via Email Resmi


Berita Terkait


News Update