POSKOTA.CO.ID - Saat ini, Anda harus bisa mbedakan aplikasi pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di era digital yang semakin berkembang, aplikasi pinjaman online atau pinjol makin menjamur dan mudah diakses hanya lewat ponsel.
Namun, kemudahan tersebut juga dibarengi dengan risiko penipuan finansial jika tidak jeli dalam memilih aplikasi.
Banyak masyarakat menjadi korban aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar secara resmi di OJK.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal menurut OJK sangat penting agar kita tidak terjebak dalam jeratan utang berbunga tinggi dan penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Rahasia Mengamankan Data Pribadi dari Penyalahgunaan Aplikasi Pinjol
Mengapa Penting Cek Legalitas Pinjol?
Saat ini, tidak semua aplikasi pinjaman online yang beredar di Play Store atau App Store memiliki izin resmi.
Beberapa di antaranya beroperasi tanpa pengawasan OJK dan kerap melakukan praktik merugikan seperti meneror nasabah, menyalahgunakan data pribadi, hingga mengenakan bunga mencekik.
Sebaliknya, pinjol resmi dan legal yang terdaftar di OJK wajib mematuhi aturan ketat mengenai transparansi bunga, perlindungan konsumen, dan keamanan data.
Masyarakat perlu memahami bahwa legalitas aplikasi pinjaman online adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas keuangan pribadi dan mencegah risiko penipuan digital.
Ciri-Ciri Aplikasi Pinjol Legal Menurut OJK
Berikut ini beberapa ciri khas pinjol yang sah dan telah mendapat izin dari OJK:
- Terdaftar di website resmi OJK
- Memiliki nomor izin resmi dan transparansi informasi
- Bunga dan tenor pinjaman jelas sejak awal
- Tidak meminta akses penuh ke data ponsel seperti galeri atau kontak
- Memberikan layanan pelanggan yang bisa dihubungi
- Terlindungi oleh undang-undang perlindungan konsumen