POSKOTA.CO.ID - Insiden pemblokiran massal rekening Bank Jago mulai menjadi sorotan ketika beberapa tokoh publik dan pengguna media sosial mengeluhkan tidak dapat mengakses dana mereka.
Di antara yang pertama mengungkapkan masalah ini adalah pendiri platform Kaskus, Andrew Darwis, yang menuliskan pengalamannya pada Minggu, 18 Mei 2025, melalui akun Twitter pribadinya.
“Rekening Bank Jago saya diblokir atas perintah PPATK di hari Minggu. Saya sudah kirim email, tapi inbox PPATK penuh. Ternyata seram taruh duit di bank,” ungkap Andrew.
Keluhan serupa datang dari Asmara Wreksono, seorang influencer digital yang juga merasa dirugikan. Ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi mencurigakan dan menggunakan rekeningnya secara aktif untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Pakai NIK KTP, Ini Jadwal Pencairannya
Identitas Pemilik Bank Jago: Siapa Jerry Ng?
Banyak publik yang bertanya, siapa sebenarnya di balik Bank Jago? Bank ini diketahui dimiliki oleh Jerry Ng, mantan bankir yang sebelumnya dikenal di Bank BTPN.
Melalui perusahaan PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (MEI) dan Wealth Track Technology (WTT), Jerry Ng dan rekan-rekannya mengambil alih Bank Artos pada 2019 dan mengubahnya menjadi Bank Jago sebuah bank digital yang menyasar segmen milenial dan ekonomi digital.
Transformasi Bank Jago dari bank konvensional menjadi bank digital sepenuhnya menarik perhatian dunia perbankan.
Namun, dengan skala digitalisasi yang tinggi, risiko keamanan data dan penyalahgunaan sistem menjadi tantangan baru yang nyata.
Penjelasan Resmi PPATK: Alasan di Balik Pemblokiran Rekening
Menanggapi keresahan yang berkembang, PPATK akhirnya merilis pernyataan resmi. Mereka menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Ini bukan tindakan semena-mena, melainkan bagian dari penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.