Pemilik Bank Jago Siapa? Sosoknya Viral Usai Pemblokiran Rekening, Ini Klarifikasi Lengkap PPATK

Selasa 20 Mei 2025, 09:04 WIB
PPATK menjelaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. (Sumber: Pinterest)

PPATK menjelaskan pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis menyeluruh terhadap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. (Sumber: Pinterest)

Menurut PPATK, sepanjang tahun 2024 ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang dicurigai terlibat dalam:

  • Jual beli rekening
  • Transaksi judi online
  • Penipuan digital
  • Perputaran dana dari transaksi narkotika

Sebagian besar dari rekening ini tergolong rekening dormant—yakni rekening yang sudah lama tidak digunakan dan kemudian diaktifkan kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas terlarang.

"Nasabah tetap memiliki hak atas dananya tanpa kehilangan sedikit pun, namun kami harus memastikan tidak ada dana yang digunakan untuk tindak kejahatan," tegas perwakilan PPATK.

Rekening Dormant: Celah Kejahatan Digital

Istilah "rekening dormant" merujuk pada akun perbankan yang tidak aktif dalam periode tertentu dan rentan disalahgunakan.

Banyak masyarakat yang menjual rekening dorman mereka tanpa menyadari risiko hukum yang besar, termasuk potensi pemblokiran serta pelacakan oleh aparat hukum.

PPATK menegaskan bahwa tindakan pemblokiran bukan semata menyasar pemilik sah rekening, melainkan untuk memutus jaringan kejahatan siber yang kini semakin kompleks.

Perspektif Hukum: Landasan Regulasi Pemblokiran Rekening

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 yang memberi wewenang PPATK untuk melakukan penghentian sementara transaksi apabila diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Langkah ini bukan hanya bagian dari penegakan hukum, melainkan juga bentuk proteksi terhadap sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan lintas negara.

Tantangan Etis dan Sosial: Nasabah Tak Berdosa Ikut Terdampak

Meski demikian, langkah pemblokiran massal ini memunculkan dilema. Banyak nasabah yang merasa tidak bersalah bahkan tidak pernah terlibat dalam transaksi mencurigakan—namun tetap terkena imbasnya. Ini menimbulkan pertanyaan etik dan urgensi perbaikan sistem verifikasi yang lebih akurat dan berkeadilan.

Saran PPATK: Klarifikasi Langsung Diperlukan

PPATK menyarankan agar nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak adil untuk menghubungi langsung pihak bank dan membawa dokumen pendukung guna klarifikasi. Proses ini akan membantu menyaring dan memisahkan mana rekening yang terindikasi kejahatan, dan mana yang tidak.

Perlindungan Dana Nasabah: Bank Tidak Mengambil Dana

Bank Jago sendiri menjelaskan bahwa tidak ada dana yang disita atau dialihkan, hanya dilakukan penghentian sementara sampai proses investigasi selesai. Nasabah akan tetap bisa mengakses dana mereka apabila klarifikasi telah dilakukan.

"Sesuai surat dari PPATK tertanggal 14 Mei 2025, kami melakukan penghentian sementara terhadap akun kamu," tulis pihak Bank Jago melalui email kepada salah satu nasabah.


Berita Terkait


News Update