POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan instan meningkat secara signifikan. Hadirnya platform pinjaman online (pinjol) seolah menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak tersebut.
Cukup dengan KTP, pengguna dapat mengakses dana dalam hitungan menit tanpa proses panjang sebagaimana pinjaman konvensional di lembaga perbankan.
Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat sisi kelam yang patut diwaspadai maraknya praktik pinjaman ilegal. Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap merugikan pengguna melalui bunga tinggi, intimidasi penagihan, serta penyalahgunaan data pribadi.
Untuk itu, mengecek legalitas aplikasi pinjaman online menjadi tindakan preventif yang sangat penting dalam menjaga stabilitas finansial dan keamanan data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Pinjol Legal 2025 Diatur Ketat! Begini Peraturan Baru dari OJK, Simak Informasi Selengkapnya
Apa yang Dimaksud dengan Pinjol Ilegal?
Pinjaman online ilegal adalah layanan keuangan berbasis digital yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini tidak tunduk pada regulasi resmi dan tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai.
Praktik yang sering dilakukan pinjol ilegal meliputi:
- Penagihan kasar dan tidak manusiawi
- Penyebaran data pribadi debitur ke kontak ponsel
- Intimidasi melalui pesan atau telepon
- Ancaman fisik dan sosial
Sebaliknya, pinjol legal adalah perusahaan financial technology (fintech) yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK.
Mereka harus mematuhi aturan ketat yang mencakup suku bunga maksimal, tenor pinjaman, prosedur penagihan yang etis, serta kewajiban menjaga kerahasiaan data pengguna.
Mengapa Mengecek Legalitas Pinjol itu Krusial?
Menggunakan layanan pinjol ilegal sangat berisiko dan dapat menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Bunga dan denda mencekik, jauh di atas batas wajar yang diatur OJK.
- Penyebaran data pribadi, termasuk foto, daftar kontak, dan lokasi pengguna.
- Gangguan psikologis dan sosial, seperti depresi, intimidasi, hingga kehilangan pekerjaan.
- Tidak adanya perlindungan hukum, karena penyedia layanan tidak terikat regulasi.
Dengan kata lain, menggunakan pinjol ilegal setara dengan membuka pintu pada kejahatan digital dan keuangan.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Melalui Situs Resmi OJK
OJK telah menyediakan fasilitas online untuk membantu masyarakat memverifikasi legalitas pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
- Arahkan kursor ke menu utama, lalu pilih tab IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
- Pilih submenu Fintech.
- Anda akan diarahkan ke halaman daftar penyelenggara fintech lending resmi.
- Gunakan kolom pencarian untuk mengetik nama aplikasi pinjol yang ingin Anda cek.
- Jika tidak ditemukan dalam daftar, berarti aplikasi tersebut tidak diawasi OJK alias ilegal.
Cara Alternatif: Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK
Selain situs web, OJK juga menyediakan layanan respons cepat melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke 081-157-157-157 (OJK WhatsApp resmi)
- Ketik format:
CEK <NAMA APLIKASI>
- Tunggu balasan otomatis yang memverifikasi status legalitas aplikasi tersebut.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Berikut adalah indikator umum dari aplikasi pinjol ilegal:

Risiko Serius Menggunakan Pinjol Ilegal
Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban kejahatan pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa risiko nyata:
- Bunga berbunga: Pinjol ilegal menerapkan bunga harian yang mencapai 1–4%, berlipat ganda setiap minggu.
- Stres berat: Akibat tekanan mental dari penagihan yang kasar, banyak korban mengalami gangguan psikologis.
- Penyebaran data pribadi: Foto pengguna, nomor kontak keluarga, bahkan dokumen KTP bisa tersebar luas di media sosial.
- Kesulitan hukum: Tidak adanya perlindungan karena perjanjian tidak sah secara hukum.
Tips Aman Menggunakan Layanan Pinjaman Online
Agar tetap aman dalam menggunakan layanan pinjol, perhatikan tips berikut:
- Cek daftar resmi pinjol OJK secara rutin karena daftar dapat berubah setiap bulan.
- Hanya unduh aplikasi dari platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
- Hindari pinjaman yang menawarkan pencairan instan tanpa syarat, apalagi via pesan pribadi.
- Baca syarat dan ketentuan dengan teliti, termasuk bunga, tenor, dan biaya tambahan.
- Gunakan pinjol sebagai solusi terakhir, bukan kebutuhan konsumtif atau gaya hidup.
- Laporkan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK atau melalui email resmi: [email protected].
Di tengah pertumbuhan pesat industri pinjaman online, masyarakat dituntut untuk lebih waspada dan melek digital.
Memeriksa legalitas aplikasi pinjol adalah langkah dasar namun vital dalam melindungi diri dari kejahatan finansial. Dengan memanfaatkan fasilitas dari OJK, baik melalui website maupun WhatsApp, masyarakat kini bisa mengecek status legalitas pinjol hanya dalam 2 menit.
Kewaspadaan digital dan literasi keuangan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat modern, terutama dalam menyikapi layanan berbasis teknologi yang menyentuh sektor keuangan.