Cuma Perlu 2 Menit! Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK 2025

Selasa 20 Mei 2025, 10:34 WIB
Cek status legalitas pinjol hanya dalam 2 menit melalui situs resmi OJK (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Cek status legalitas pinjol hanya dalam 2 menit melalui situs resmi OJK (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

OJK telah menyediakan fasilitas online untuk membantu masyarakat memverifikasi legalitas pinjaman online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
  2. Arahkan kursor ke menu utama, lalu pilih tab IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
  3. Pilih submenu Fintech.
  4. Anda akan diarahkan ke halaman daftar penyelenggara fintech lending resmi.
  5. Gunakan kolom pencarian untuk mengetik nama aplikasi pinjol yang ingin Anda cek.
  6. Jika tidak ditemukan dalam daftar, berarti aplikasi tersebut tidak diawasi OJK alias ilegal.

Cara Alternatif: Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK

Selain situs web, OJK juga menyediakan layanan respons cepat melalui WhatsApp:

  • Kirim pesan ke 081-157-157-157 (OJK WhatsApp resmi)
  • Ketik format: CEK <NAMA APLIKASI>
  • Tunggu balasan otomatis yang memverifikasi status legalitas aplikasi tersebut.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Berikut adalah indikator umum dari aplikasi pinjol ilegal:

Indikator umum aplikasi pinjol ilegal

Risiko Serius Menggunakan Pinjol Ilegal

Tak sedikit masyarakat yang menjadi korban kejahatan pinjol ilegal. Berikut adalah beberapa risiko nyata:

  • Bunga berbunga: Pinjol ilegal menerapkan bunga harian yang mencapai 1–4%, berlipat ganda setiap minggu.
  • Stres berat: Akibat tekanan mental dari penagihan yang kasar, banyak korban mengalami gangguan psikologis.
  • Penyebaran data pribadi: Foto pengguna, nomor kontak keluarga, bahkan dokumen KTP bisa tersebar luas di media sosial.
  • Kesulitan hukum: Tidak adanya perlindungan karena perjanjian tidak sah secara hukum.

Baca Juga: ASEAN All-Stars vs MU Makin Krisis Pemain Bintang, Kini Giliran Kapten Timnas Brunei Darussalam Mundur dari Skuad

Tips Aman Menggunakan Layanan Pinjaman Online

Agar tetap aman dalam menggunakan layanan pinjol, perhatikan tips berikut:

  1. Cek daftar resmi pinjol OJK secara rutin karena daftar dapat berubah setiap bulan.
  2. Hanya unduh aplikasi dari platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.
  3. Hindari pinjaman yang menawarkan pencairan instan tanpa syarat, apalagi via pesan pribadi.
  4. Baca syarat dan ketentuan dengan teliti, termasuk bunga, tenor, dan biaya tambahan.
  5. Gunakan pinjol sebagai solusi terakhir, bukan kebutuhan konsumtif atau gaya hidup.
  6. Laporkan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK atau melalui email resmi: [email protected].

Di tengah pertumbuhan pesat industri pinjaman online, masyarakat dituntut untuk lebih waspada dan melek digital.

Memeriksa legalitas aplikasi pinjol adalah langkah dasar namun vital dalam melindungi diri dari kejahatan finansial. Dengan memanfaatkan fasilitas dari OJK, baik melalui website maupun WhatsApp, masyarakat kini bisa mengecek status legalitas pinjol hanya dalam 2 menit.

Kewaspadaan digital dan literasi keuangan harus menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat modern, terutama dalam menyikapi layanan berbasis teknologi yang menyentuh sektor keuangan.


Berita Terkait


News Update