POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol merupakan sebuah layanan keuangan secara digital yang menawarkan berbagai fasilitas untuk pengguna yang membutuhkan dana cepat.
Kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjam membuat para penggunanya terlena untuk mengajukan pinjaman dengan nilai fantastis tanpa memikirkan kebutuhan sesuai dengan finansial.
Hingga akhirnya, pengguna melakukan gagal bayar atau galbay pinjol Intaran tidak bisa bayar utang termasuk suku bunga, denda sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Salah satu hal yang harus dipikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan peminjaman ya resiko atau dampak yang akan dihadapi jika terpaksa galbay pinjol.
Baca Juga: 6 DC Pinjol Legal Ini Sudah Pasti Datangi Rumah Anda Saat Gagal Bayar, Simak Cara Menghadapinya!
Lantas, apa saja masalah yang akan dihadapi di kemudian hari jika Anda galbay pinjol? Simak selengkapnya di sini.
3 Masalah Usai Galbay Pinjol
Berikut ini beberapa masalah yang akan dialami oleh pengguna jika galbay pinjol yang perlu diketahui:
1. Tidak Bisa Ajukan Pinjaman
Baca Juga: Catat, Ini Dia Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
Masalah pertama yang bisa dialami yakni Anda tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke berbagai layanan keuangan manapun lantaran memiliki skor kredit yang buruk.
Informasi riwayat peminjaman itu bisa dilihat di SLIK OJK yang akan menampilkan apakah Anda masuk ke daftar hitam peminjam dengan skor kredit buruk atau tidak.
2. Ancaman dan Intimidasi
Berbagai aplikasi pinjol memiliki Debt Collector (DC) yang akan melakukan penagihan kepada nasabahnya yang tidak segera membayar utangnya seusai dengan waktu yang telah ditentukan.