Dampak dari skor buruk ini tidaklah ringan. Selain risiko teror penagihan oleh debt collector, skor buruk menghambat akses debitur ke layanan keuangan lainnya.
Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam sistem SLIK, informasi kredit dibagi menjadi lima klasifikasi:
- Kualitas 1: Lancar
- Kualitas 2: Dalam perhatian khusus
- Kualitas 3: Kurang lancar
- Kualitas 4: Diragukan
- Kualitas 5: Macet
Debitur yang tercatat pada Kualitas 3 hingga 5 cenderung mengalami penolakan saat mengajukan kredit baru, bahkan jika mengajukan ke platform berbeda sekalipun.
Baca Juga: Teror Pinjol Bikin Stress? Jangan Khawatir, Ini Solusi jitu Menghadapinya
Cara Membersihkan Skor Kredit di SLIK OJK
Meskipun SLIK tidak menghapus catatan buruk secara otomatis, pemulihan skor kredit tetap dimungkinkan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Lunasi Semua Tagihan
Langkah pertama dan paling penting adalah menyelesaikan semua kewajiban pinjaman. Baik tunggakan pokok maupun denda keterlambatan harus dibayar secara penuh.
2. Minta Surat Keterangan Lunas
Setelah pelunasan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dari penyedia pinjaman untuk dijadikan bukti sah kepada OJK dan lembaga keuangan lainnya.
3. Periksa Data SLIK Secara Mandiri
Debitur dapat memeriksa status SLIK secara berkala melalui situs resmi OJK. Prosedur ini gratis dan dapat dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen identitas.
4. Bangun Ulang Riwayat Kredit Positif
Setelah skor membaik, disarankan mengajukan pinjaman dalam jumlah kecil dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk membentuk histori kredit yang positif.
Baca Juga: Terancam Pidana? Ini Konsekuensi Hukum Jika Anda Mengabaikan Telepon dari Debt Collector Pinjol
Peran Literasi Keuangan
Fenomena gagal bayar pinjol kerap terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat tentang tanggung jawab keuangan dan risiko kredit.