POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai modus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online atau pinjol yang bisa merugikan para penggunanya meski tidak mengajukan pinjaman.
Maraknya kemunculan pinjol sebagai jasa layanan keuangan untuk menyelesaikan permasalahan finansial, terdapat pula aplikasi pinjol yang tidak bertanggung jawab yakni pinjol ilegal.
Pinjol ilegal merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan berbagai silitas keuangan yang dinilai sebagai salah satu solusi tercepat yang termudah saat membutuhkan dana darurat.
Namun, pinjol ilegal memiliki banyak kekurangan salah satunya tidak terdaftar atau dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mereka tidak dilandasi oleh aturan pemerintah.
Baca Juga: Masih Terikat Pinjol tapi Ingin Ajukan KUR BRI 2025? Simak Solusi Resminya di Sini!
Dengan tidak diawasi oleh lembaga resmi pemerintah, ilegal akan melakukan berbagai hal sesuai dengan kemauan perusahaan tanpa mengindahkan aturan dan etika.
Di balik kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, ilegal terkadang melancarkan aksinya dengan berbagai modus penipuan untuk menjebak penggunanya.
Salah satunya yakni saat Anda tidak berniat mengajukan pinjaman dan hanya mendaftar lantaran penasaran dengan limit yang akan didapatkannya.
Melansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, dikatakan ada beberapa aplikasi pinjol menjebak penggunanya yang tidak berniat untuk mengajukan pinjaman justru harus membayar utang.
Baca Juga: 6 Rahasia yang Harus Diketahui Nasabah Galbay Pinjol
“Hati-hati jebakan pjnjol, uang bisa langsung masuk loh teman-teman,” katanya yang dikutip Poskota pada Senin, 19 Mei 2025.