POSKOTA.CO.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana mendesak.
Hanya saja, tidak sedikit justru yang akhirnya terjebak dalam jeratan utang yang memusingkan.
Seorang mantan pegawai perusahaan pinjol di Bandung mengungkapkan enam fakta penting yang perlu diketahui, terutama bagi mereka yang baru pertama kali menggunakan layanan pinjol atau sedang menghadapi gagal bayar (galbay).
"Informasi ini diharapkan bisa menjadi edukasi sekaligus penyelamat mental dan finansial para nasabah," demikian seperti dikutip dari channel YouTube Cep mz tutorial.
Baca Juga: Amankan Galeri dan Kontak dari Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal, Gunakan Aplikasi Pengunci
Rahasia Pinjol yang Harus Diketahui
Berikut ini adalah enam hal penting yang disampaikan oleh narasumber tersebut:
1. Pinjol Sudah Diasuransikan
Banyak nasabah belum menyadari bahwa pinjaman daring (pindar) legal yang terdaftar di OJK telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.
Ketika terjadi kredit macet, perusahaan pinjol bisa mengklaim asuransi tersebut.
"Jadi, gagal bayar bukanlah akhir dari segalanya. Justru terus memaksa membayar dengan gali lubang tutup lubang dapat memperparah situasi keuangan pribadi," ungkapnya.
2. Penagihan Lewat WA dan SMS Hanya Template
Pesan-pesan ancaman, hinaan, atau penekanan yang dikirimkan lewat WhatsApp, SMS, atau email sebenarnya bukan berasal langsung dari debt collector (DC), melainkan template yang dibuat oleh tim IT dan editor di balik layar.
Pesan ini disebarkan massal dan bukan ditujukan secara personal.