Masih Terikat Pinjol tapi Ingin Ajukan KUR BRI 2025? Simak Solusi Resminya di Sini!

Sabtu 17 Mei 2025, 16:09 WIB
apakah bisa ajukan KUR saat masih punya pinjol?. (Foto: Faiz)

apakah bisa ajukan KUR saat masih punya pinjol?. (Foto: Faiz)

POSKOTA.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi pilihan utama pelaku UMKM dalam memperoleh modal usaha dengan bunga rendah dan persyaratan yang relatif mudah.

Di tahun 2025, BRI kembali membuka akses KUR bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Namun, muncul pertanyaan krusial bagaimana jika calon debitur masih memiliki pinjaman online (pinjol)? Apakah kondisi ini menjadi hambatan dalam proses pengajuan KUR?

Faktanya, memiliki pinjol tidak secara otomatis menggugurkan peluang mendapatkan KUR. Namun, ada beberapa ketentuan dan langkah penting yang perlu diperhatikan agar pengajuan tetap dapat diproses dengan baik oleh pihak bank.

Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persija Jakarta Hari Ini Kick Off 19.00 WIB di Pekan 33 BRI Liga 1 2024/2025

Syarat Umum Pengajuan KUR BRI 2025

Sebelum membahas lebih lanjut soal pinjaman online, sangat penting untuk memahami terlebih dahulu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh calon debitur KUR BRI tahun 2025. Syarat tersebut meliputi:

  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk KTP pasangan jika sudah menikah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp5 juta
  • Usaha telah berjalan aktif minimal selama 6 bulan
  • Memiliki legalitas usaha, yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau melalui sistem OSS (Online Single Submission)

Jika syarat-syarat ini terpenuhi, calon peminjam dapat melanjutkan ke tahap penilaian kelayakan, meskipun masih memiliki pinjaman di platform fintech lending.

Peran SLIK OJK dalam Verifikasi Pinjol

Bank BRI menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Melalui SLIK, bank dapat melihat seluruh histori pinjaman seseorang, termasuk pinjaman dari platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Terdapat dua kemungkinan hasil dari penilaian tersebut:

1. Pengajuan Diterima Jika Pinjol Masih Terkendali

Pengajuan KUR tetap dapat disetujui oleh BRI meskipun pemohon memiliki pinjaman online, dengan catatan:

  • Pinjaman berasal dari platform legal yang terdaftar dan diawasi OJK
  • Pembayaran dilakukan tepat waktu dan lancar (kolektabilitas 1)
  • Jumlah pinjaman relatif kecil (misalnya, di bawah Rp1 juta)
  • Pinjaman digunakan untuk menunjang kegiatan usaha, bukan konsumsi

Contoh platform pinjol legal yang masih diterima dalam evaluasi antara lain:

  • Shopee PayLater
  • OVO PayLater
  • GoPayLater

Jika catatan pembayaran di platform tersebut bersih dan disiplin, hal ini bahkan dapat menjadi indikator bahwa calon debitur bertanggung jawab secara finansial—sebuah nilai tambah dalam penilaian bank.

2. Pengajuan Ditolak Jika Pinjol Ilegal atau Kredit Macet


Berita Terkait


News Update