Hindari yang Ilegal! Ini 3 Pilihan Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Tawarkan Bunga Rendah Per Tahunnya

Senin 19 Mei 2025, 09:45 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol sedang memainkan HP. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah pinjol sedang memainkan HP. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID - Rekomendasi 3 pilihan untuk menggunakan aplikasi pinjol yang berstatus legal dan telah terdaftar di OJK.

Layanan fintech saat ini cukup berkembang pesat, pengguna dapat mengajukan pinjaman hanya melalui ponsel saja.

Banyak penawaran yang menarik dari perusahaan fintech seperti mengajukan pinjaman tanpa jaminan, proses mudah, dan bunga yang rendah.

Sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan perusahaan tersebut sudah beroperasi dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bertransaksi Anda.

Berikut adalah daftar resmi pinjol legal yang sudah terdaftar resmi di OJK.

Baca Juga: Daftar 25 Layanan Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman

Rekomendasi Pinjol Resmi Terdaftar OJK

  1. Dana Rupiah

Platform fintech ini menawarkan kemudahan dengan proses pinjaman cair hanya 5 menit saja, pinjol ini sudah resmi terdaftar di OJK dengan suku bunga per tahunnya hanya sebesar 36%.

  1. Danamas

Danamas adalah salah satu contoh pinjol yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp7,5 juta dengan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.

Bunga pinjaman di Danamas dimulai dari 14% per tahunnya yang masih tergolong rendah untuk pinjaman tanpa agunan.

  1. Kredit Pintar

Proses pengajuan yang dilakukan pada platform ini cukup mudah dan praktis hanya perlu mengisi data diri, menggungah foto KTP, dan menunggu verifikasi yang  biasanya tidak memakan waktu lama.


Berita Terkait


News Update