Jangan Sampai Jadi Korban! Begini Cara Mengenali dan Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal yang Mengintai di Balik Layar Ponsel Anda

Senin 19 Mei 2025, 21:57 WIB
Ilustrasi Waspada pinjaman online ilegal yang mengancam dibalik layar handphone kalian. (Sumber: Pixabay/Foundry)

Ilustrasi Waspada pinjaman online ilegal yang mengancam dibalik layar handphone kalian. (Sumber: Pixabay/Foundry)

POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital seperti saat ini, kemudahan akses terhadap berbagai layanan keuangan berbasis online memang menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Salah satu layanan yang paling populer adalah pinjaman online atau yang akrab disebut pinjol.

Tanpa perlu repot datang ke kantor, cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, seseorang sudah bisa mengajukan pinjaman hanya dalam hitungan menit.

Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, bahaya tersembunyi dari pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius.

Baca Juga: Mengabaikan Telepon DC Lapangan Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Faktanya di Sini

Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman ilegal dengan bunga mencekik, ancaman sebar data pribadi, hingga penagihan yang tidak manusiawi.

Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2025, masih banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar bebas di platform digital, menawarkan kemudahan tanpa syarat ketat, namun menjerat korban dengan berbagai modus.

OJK Tegaskan Pentingnya Waspada terhadap Pinjol Ilegal

OJK terus mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa masyarakat harus memeriksa legalitas sebuah aplikasi pinjaman sebelum memutuskan untuk menggunakannya.

“Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat tanpa agunan dan syarat ringan. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pinjaman ilegal sangat berbahaya karena tidak memiliki standar operasional yang jelas dan kerap merugikan konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Ditelepon Aplikasi Pinjol, Begini Cara Menghadapinya Bagi Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Panduan Aman Memilih Pinjaman Online Resmi


Berita Terkait


News Update